Sebanyak 17 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang di Jawa Tengah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan ke-17 narapidana yang dibebaskan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan.
Persyaratan substantif yang dimaksud, antara lain, telah menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Mereka yang dibebaskan ini telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan,” katanya.
Ia berpesan kepada para narapidana yang telah bebas agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali ke masyarakat dengan perilaku yang baik.
Para narapidana yang bebas bersyarat ini juga diminta untuk tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai domisili masing-masing sampai masa hukuman mereka selesai.
“Tetap wajib lapor dan ikuti arahan pembimbing kemasyarakatan, jangan sampai melanggar hukum lagi,” pesannya.
Tri menambahkan, program pembebasan bersyarat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat hunian di lapas. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru.

Kategori: hukum, sosial
Tag:hari raya idul fitri, idul fitri, lapas semarang, lebaran, narapidana, pembebasan bersyarat