Enam anggota Polresta Yogyakarta tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Semarang berinisial OK.
Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Maret 2024. OK diduga dianiaya di sebuah rumah kos di Jalan Babarsari, Sleman, Yogyakarta. Kasus ini mencuat dan tengah menjadi sorotan publik.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap enam anggota Polresta Yogyakarta tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah.
Kombes Nugroho menjelaskan, pemeriksaan internal ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan keenam anggota polisi tersebut dalam dugaan penganiayaan. Propam Polda DIY tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami akan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kombes Nugroho.
Lebih lanjut, Kombes Nugroho mengungkapkan bahwa Polda DIY tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat dapat mempercayakan proses penyelidikan ini kepada kami. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” tambahnya.
Informasi mengenai kronologi kejadian masih belum diungkapkan secara detail. Polda DIY masih fokus pada proses pemeriksaan internal terhadap keenam anggota polisi tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi perhatian serius bagi Polda DIY. Hasil pemeriksaan Propam nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polda DIY juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
Kombes Nugroho menegaskan kembali komitmen Polda DIY dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.

Kategori: hukum, kepolisian, kriminal
Tag:hukum, kriminal, penganiayaan, polda diy, polisi, polresta yogyakarta, propam, propram polda diy, semarang, yogyakarta