Sebanyak 774 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, menyatakan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan administratif. Pemberian remisi juga diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik.
Para narapidana yang menerima remisi berasal dari berbagai kasus pidana. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Pemberian remisi ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tri Saptono juga menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari program pembinaan di dalam Lapas. Selain remisi, Lapas Semarang juga menyelenggarakan berbagai program pembinaan lainnya, seperti pelatihan keterampilan dan pendidikan keagamaan. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara produktif.
Dengan diberikannya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat merayakan Idul Fitri dengan suka cita bersama keluarga. Semoga mereka dapat mengambil hikmah dari pengalaman yang telah dilalui dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.

Kategori: berita, hukum, kriminal
Tag:hari raya, hukum, idul fitri, lapas semarang, narapidana, pengurangan masa hukuman, remisi