Sebanyak 774 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H. Dari jumlah tersebut, enam orang langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, di Lapas Semarang, Sabtu (22/4).
Yuspahruddin menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan tersebut di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana tertentu.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mematuhi aturan di dalam lapas,” katanya.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi masyarakat.
“Semoga dengan adanya remisi ini, mereka dapat kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, menambahkan, dari 774 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 768 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan enam orang lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan perilaku narapidana,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah atas pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Semarang.

Kategori: hukum, kriminal
Tag:hari raya, idul fitri, Kemenkumham Jateng, lapas semarang, lebaran, narapidana, remisi