Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pemukulan yang dilakukan oleh ajudannya terhadap seorang wartawan di Semarang. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan memastikan proses hukum akan tetap berjalan.
Peristiwa ini terjadi saat wartawan tersebut sedang meliput kegiatan Kapolri di Semarang. Kabarnya, ajudan Kapolri melakukan pemukulan terhadap wartawan saat hendak mengambil gambar.
Kapolri menyatakan penyesalannya atas insiden ini dan berjanji akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Propam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan organisasi pers yang mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan. Mereka menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kategori: berita, hukum, kriminal
Tag:ajudan, hukum, investigasi, kapolri, kekerasan, kekerasan terhadap wartawan, kepolisian, permintaan maaf, propam, semarang, wartawan