Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi bagi dua anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap sejoli di Semarang, Jawa Tengah. Kedua polisi tersebut, Bripka A dan Briptu E, hanya dijatuhi sanksi demosi, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Keputusan ini menuai kritik dan pertanyaan dari publik. Pasalnya, tindakan pemerasan yang mereka lakukan dianggap sebagai pelanggaran serius. Terungkap bahwa kedua oknum polisi tersebut memeras sejoli yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan meminta uang sebesar Rp 1 juta. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memproses hukum sejoli tersebut.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. M. Syaripudin, menjelaskan alasan di balik keputusan KKEP tersebut. Menurutnya, sanksi demosi diberikan karena keduanya dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri. Namun, pertimbangan yang meringankan adalah keduanya belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya dan mengakui kesalahan mereka.
Syaripudin juga menambahkan bahwa putusan KKEP ini bersifat final dan mengikat. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa putusan ini dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pihaknya pun berharap agar putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam bertugas.
Meskipun telah dijatuhi sanksi demosi, kasus pemerasan ini masih dalam proses penyidikan pidana. Keduanya masih berpotensi untuk dijerat dengan pasal pidana terkait pemerasan. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan sehingga memberikan keadilan bagi para korban.
