Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alfe Haris dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Kota Semarang.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan merupakan wewenang penyidik dan dilakukan berdasarkan kebutuhan. Ia menegaskan bahwa penahanan bukan sebuah keharusan dan akan dilakukan jika memang diperlukan.
Asep menjelaskan beberapa pertimbangan dalam melakukan penahanan, di antaranya adalah kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Jika penyidik menilai Hevearita dan Alfe tidak memenuhi kriteria tersebut, maka penahanan belum diperlukan.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses penyidikan masih berjalan dan KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
KPK memastikan akan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. KPK juga mengimbau masyarakat untuk mengawasi proses penyidikan dan memberikan informasi jika memiliki data atau fakta terkait kasus ini.
Asep menambahkan bahwa KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Ia berharap proses penyidikan dapat segera rampung dan kasus ini dapat segera dibawa ke pengadilan.
Terkait dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK belum merinci secara detail proyek apa saja yang diduga terlibat. Namun, KPK memastikan akan mengungkap semua informasi yang relevan setelah proses penyidikan selesai.
KPK juga belum mengungkapkan jumlah uang yang diduga diterima oleh Hevearita dan Alfe. Asep menekankan bahwa KPK akan terus menelusuri aliran dana dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak akan ada tebang pilih dalam penegakan hukum, siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan korupsi. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan korupsi dapat diberantas dan Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Saat ini, status Hevearita dan Alfe masih sebagai saksi. KPK akan terus mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Status hukum keduanya dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan perkembangan penyidikan.
KPK juga memastikan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Semarang, untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berjalan dengan baik meskipun wali kota sedang menjalani proses hukum.

Kategori: hukum, jawa tengah, korupsi, pemerintahan daerah, politik
Tag:gratifikasi, hendi, hukum, jawa tengah, korupsi, kpk, pemerintahan, penahanan, politik, proyek, semarang, wali kota, wali kota semarang