Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja, Rabu (26/4/2023), setelah libur Lebaran 2023. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPSDM) Kota Semarang mencatat ada ASN yang membolos dan terlambat.
Kepala BKPSDM Kota Semarang, Lilik Unggul Raharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan kehadiran ASN pada hari pertama kerja. Dari hasil pemantauan, ditemukan beberapa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. "Ada yang bolos, ada yang terlambat. Kami masih melakukan rekapitulasi data secara keseluruhan," ujarnya.
Lilik menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti membolos atau terlambat masuk kerja tanpa alasan yang sah. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja. "Sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.
Lebih lanjut, Lilik menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk masuk kerja tepat waktu setelah libur Lebaran. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran dan sosialisasi kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. ASN harus disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.

Kategori: kepegawaian, pemerintah daerah
Tag:asn, BKPSDM, Bolos, libur lebaran, pemkot semarang, sanksi, semarang