Pemerintah Kota Semarang memperbarui aturan pembentukan Rukun Tetangga (RT) baru. Kini, syarat utama pembentukan RT baru adalah minimal terdapat 70 Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut.
Aturan ini ditegaskan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi dan pembangunan di tingkat masyarakat. Dengan jumlah KK yang memadai, diharapkan pelayanan publik dapat lebih terarah dan tepat sasaran. Selain itu, pengelolaan administrasi kependudukan juga akan lebih efisien.
Selain jumlah KK minimal 70, ada beberapa faktor lain yang turut menjadi pertimbangan dalam pembentukan RT baru. Luas wilayah dan kepadatan penduduk juga akan dievaluasi untuk memastikan pembentukan RT baru sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Pemerintah Kota Semarang berharap aturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan di tingkat RT.

Kategori: kependudukan, pemerintahan
Tag:administrasi, administrasi kependudukan, aturan, Kepadatan Penduduk, kependudukan, kk, pelayanan publik, pemerintahan, rt, RW, semarang, wilayah