Seorang bayi berusia dua bulan berinisial MFA meninggal dunia setelah dititipkan ke seorang anggota polisi di Polrestabes Semarang. Kejadian ini terjadi saat ibu bayi, yakni seorang tahanan berinisial DS (30), hendak menjalani pemeriksaan. DS menitipkan MFA kepada Briptu Panji Permana, anggota Satuan Samapta Polrestabes Semarang.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 7 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat DS tiba di Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan. Karena tidak ada yang bisa menjaga MFA, DS menitipkan bayinya kepada Briptu Panji. Sekitar pukul 10.00 WIB, bayi tersebut mulai menunjukkan gejala sesak napas. Briptu Panji kemudian memberikan pertolongan pertama dengan memberikan napas buatan.
Melihat kondisi bayi yang semakin memburuk, Briptu Panji membawa MFA ke Rumah Sakit Bhayangkara sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, nyawa bayi tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Jenazah MFA kemudian dibawa ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, membantah adanya tuduhan kelalaian dari pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa Briptu Panji telah memberikan pertolongan pertama saat bayi tersebut mengalami sesak napas. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga DS terkait kejadian ini.
Irwan menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya akan menunggu hasil autopsi dari RSUP Dr. Kariadi untuk mengetahui penyebab pasti kematian MFA. "Kami juga akan memeriksa saksi-saksi terkait untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian ini," ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga DS meminta agar kasus ini diusut tuntas. Mereka ingin mengetahui penyebab pasti kematian MFA dan berharap tidak ada kejadian serupa terulang kembali.
