Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal senilai sekitar Rp 1 miliar. Rokok ilegal tersebut berupa 1.006.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Penggagalan pengiriman rokok ilegal ini dilakukan berkat sinergi antara informasi dari masyarakat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai. Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Semarang-Demak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan di balik muatan resmi. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menutupi rokok ilegal dengan barang-barang lain untuk mengelabui petugas.
Kepala Bea Cukai Semarang menyatakan bahwa dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 749 juta. Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang rutin dilakukan oleh Bea Cukai. Masyarakat dihimbau untuk turut serta memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
