Semarang - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Semarang. Dalam penindakan tersebut, sejumlah merek rokok tanpa izin atau bodong berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan dari sisi pendapatan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin kualitasnya.
Beberapa merek rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi berbagai jenis dan merek yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciri-ciri rokok ilegal umumnya meliputi tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan informasi terkait kepada pihak berwenang. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Proses penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara intensif. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.