Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 444.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok-rokok tersebut diangkut menggunakan sebuah truk di jalan tol Semarang-Batang.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Semarang melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap truk yang dicurigai. Truk tersebut akhirnya berhasil dihentikan di jalan tol Semarang-Batang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Sopir truk dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp339 juta. Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sektor penerimaan cukai dan pajak. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
