Semarang - Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 444.000 batang. Rokok-rokok tersebut diangkut menggunakan sebuah truk di jalan tol Semarang-Batang.
Penindakan dilakukan setelah petugas Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan resmi.
Kepala Bea Cukai Semarang menyatakan bahwa dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp355 juta. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Sopir truk dan barang bukti berupa rokok ilegal diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam sanksi berupa denda dan hukuman penjara. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kategori: hukum, keuangan, kriminalitas
Tag:bea cukai, jawa tengah, kerugian negara, penindakan, pita cukai, rokok ilegal, semarang