Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Majapahit, Semarang. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengintaian dan menghentikan sebuah truk yang dicurigai di SPBU tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam truk yang telah dimodifikasi. Rokok-rokok tersebut dikemas dalam kardus dan ditimbun di balik tumpukan barang lainnya untuk mengelabui petugas.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar ribuan batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Potensi kerugian negara dari penyelundupan rokok ilegal ini juga ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Bea Cukai Semarang menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyelundupan. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Sopir truk yang diduga terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal tersebut telah diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal tersebut.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Masyarakat diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyelundupan.

Kategori: ekonomi, hukum, kriminal
Tag:bea cukai, cukai, kerugian negara, penyelundupan, pita cukai, rokok ilegal, semarang, spbu