Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar. Penindakan ini dilakukan berkat informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jepara menuju Jakarta.
Petugas Bea Cukai Semarang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk kontainer yang dicurigai di jalan tol Semarang-Batang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan slop rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan resmi berupa kayu olahan.
Kepala Bea Cukai Semarang menyatakan bahwa total rokok ilegal yang disita sebanyak 1.152.000 batang dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar. Potensi kerugian negara dari penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Sopir truk dan kernet diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar undang-undang cukai dan terancam hukuman penjara.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang digencarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan serta merugikan negara.

Kategori: ekonomi, hukum, kriminal
Tag:bea cukai, jawa tengah, penyelundupan, rokok ilegal, semarang