Bea Cukai Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Kali ini, ribuan liter arak Bali tanpa izin edar berhasil disita dari sebuah lokasi di Tlogosari Kulon, Semarang.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh petugas Bea Cukai Semarang. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya penyimpanan dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Bea Cukai Semarang melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Di tempat tersebut, petugas menemukan ribuan liter arak Bali yang disimpan dalam kemasan jeriken dan botol.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa arak Bali tersebut tidak memiliki izin edar yang sah. Minuman beralkohol tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara dari sektor cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol ilegal yang tidak terjamin keamanannya.
Kepala Bea Cukai Semarang menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran arak Bali ilegal tersebut. Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman beralkohol ilegal.

Kategori: berita, hukum, kriminal
Tag:arak bali, bea cukai, ilegal, minuman beralkohol, minuman keras, penyelundupan, penyitaan, semarang, tlogosari, tlogosari kulon