Berkas perkara kasus penembakan seorang siswa SMK di Semarang oleh oknum anggota polisi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka akan segera memasuki tahap persidangan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 350 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi saat anggota polisi yang sedang berpatroli melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga terlibat tawuran. Dalam pengejaran tersebut, oknum polisi melepaskan tembakan yang mengenai salah satu siswa SMK.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan telah menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru. Kondisi korban saat ini dilaporkan berangsur membaik. Pihak kepolisian telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk menjadwalkan persidangan.

Kategori: hukum, kriminal
Tag:hukum, Penembakan, penganiayaan, persidangan, polisi, semarang, senjata api, siswa smk