Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi minimarket modern. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi dan memberdayakan pedagang kecil serta pasar tradisional yang ada di wilayah tersebut.
Bupati Batang, Wihaji, menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan. Dengan aturan ini, minimarket modern hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 pagi hingga 21.00 malam WIB.
Wihaji menambahkan bahwa kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pedagang kecil dan pasar tradisional untuk berkembang. Keberadaan minimarket modern yang beroperasi 24 jam dinilai dapat mengancam keberlangsungan usaha para pedagang kecil.
“Minimarket boleh hidup, tetapi pasar tradisional dan pedagang kecil harus tetap jadi prioritas untuk dilindungi. Karena itu, kami batasi jam operasional minimarket agar ada keseimbangan,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan jam operasional minimarket ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Dengan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua pelaku usaha, diharapkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang dapat lebih merata dan berkelanjutan.
