Bupati Kudus, HM Hartopo, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan laporan ini dilakukan tepat waktu, menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hartopo menyampaikan harapannya agar LKPD Kabupaten Kudus tahun 2024 dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini akan menjadi bukti nyata atas pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LKPD ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Dengan diserahkannya laporan ini kepada BPK, maka selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan secara independen untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut.
Hartopo juga menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Pemkab Kudus dengan BPK selama proses pemeriksaan. Ia menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus untuk memberikan dukungan penuh dan data yang diperlukan oleh tim pemeriksa BPK.
Dengan penyampaian LKPD tepat waktu dan kerjasama yang baik dengan BPK, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kudus.

Kategori: keuangan, pemerintahan
Tag:akuntabilitas, BPK, jawa tengah, kudus, laporan keuangan, lkpd, transparansi, wtp