KPK Akan Panggil Ulang Wali Kota Semarang

Menang Praperadilan, KPK Segera Panggil Lagi Wali Kota Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hegesti "Hendi" Supriyanto, setelah memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemanggilan ulang ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Tol Demak-Tuban Rp45,71 Triliun Segera Hadir di Jawa Tengah

Tol Demak-Tuban

Jalan Tol Demak-Tuban sepanjang 174,91 km dengan nilai investasi Rp45,71 triliun akan segera dibangun dan direncanakan beroperasi penuh pada tahun 2026. Proyek ini dibagi menjadi 6 seksi dan diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah di Jawa Tengah, memperlancar arus logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi regional.

Hutan Pinus Ungaran: Oase Hijau di Jantung Semarang

Megahnya Masjid Agung Semarang: Destinasi Wisata Religi Populer

Hutan Pinus Ungaran menawarkan kesegaran udara dan keindahan alam di tengah Kabupaten Semarang. Dengan berbagai fasilitas seperti jalur trekking, area berkemah, dan spot foto menarik, hutan ini menjadi destinasi wisata alam favorit bagi keluarga dan pecinta alam. Suasana yang tenang dan sejuk cocok untuk melepas penat dari hiruk pikuk perkotaan.

Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang

Sidang putusan praperadilan Wali Kota Semarang

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan Pemerintah Kota Semarang tahun 2022. Sidang putusan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon, serta dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang

KPK Punya 2 Alat Bukti, Alasan Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah. Penolakan tersebut didasarkan pada bukti yang dimiliki KPK, yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Praperadilan Walikota Semarang Ditolak PN Jaksel

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Walikota Semarang

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. Penolakan tersebut terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Wali Kota Semarang Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan, Wali Kota Semarang Ita Sah Jadi Tersangka KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Hevearita sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang sah menurut hukum dan proses penyidikan KPK dapat dilanjutkan.

Praperadilan Walkot Semarang Ditolak

Gugatan Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditolak Hakim, Ini Pertimbangannya

Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah KONI Semarang, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Semarang telah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup.

Sosialisasi Verifikasi dan Asesmen Amnesti oleh LPP Semarang

Sosialisasi Verifikasi dan Asesmen Amnesti oleh LPP Semarang

LPP Semarang menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti bagi narapidana tertentu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas terkait mengenai tata cara dan prosedur verifikasi serta asesmen yang akurat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.