Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan rencana pencairan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) pada Juli 2025. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 100 miliar per tahun. Dana tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan operasional dan program pemberdayaan masyarakat di tingkat RT.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyatakan bahwa dana operasional RT ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat peran serta masyarakat di tingkat terkecil. Ia berharap dana ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga.
Pencairan dana operasional RT ini akan dilakukan secara bertahap. Besaran dana yang diterima masing-masing RT akan disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga dan kebutuhan di wilayah tersebut. Mekanisme pencairan dan pertanggungjawabannya juga akan diatur secara transparan dan akuntabel.
Program ini disambut baik oleh sejumlah ketua RT di Kota Semarang. Mereka berharap dana operasional ini dapat membantu mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seperti administrasi kependudukan, keamanan lingkungan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan adanya dana operasional ini, diharapkan peran RT sebagai ujung tombak pemerintahan dapat semakin optimal dalam melayani dan memberdayakan masyarakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
