Delapan Napi Lapas Semarang Terima Remisi Spesial di Hari Waisak
Semarang - Sebanyak delapan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak tahun ini. Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa dari delapan napi yang mendapatkan remisi, mayoritas di antaranya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, mereka dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan penilaian terhadap perilaku napi selama di dalam lapas.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat overkapasitas di lapas.
Proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Lapas Semarang juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, dalam proses pemberian remisi ini.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik dan menjadi warga negara yang taat hukum.

Kategori: hukum, semarang, sosial
Tag:hari waisak, lapas semarang, narapidana, narkoba, pembinaan, remisi, Remisi Waisak