Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan program digitalisasi pembayaran di pasar-pasar tradisional. Hingga Februari 2025, sebanyak 30 dari 37 pasar tradisional di Kota Yogyakarta telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Targetnya, seluruh pasar tradisional di wilayah tersebut akan terdigitalisasi pada tahun 2027.
Penerapan sistem pembayaran digital ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi jual beli di pasar tradisional. Selain itu, digitalisasi juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar tradisional di era modern serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang maupun pembeli.
Dengan menggunakan QRIS, transaksi menjadi lebih praktis dan cepat. Pedagang tidak perlu repot menyediakan uang kembalian, sementara pembeli tidak perlu khawatir kehilangan uang tunai. Sistem ini juga mengurangi risiko penyebaran uang palsu dan penyakit melalui uang fisik.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para pedagang untuk mengoperasikan sistem pembayaran digital. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar mereka semakin terbiasa dan nyaman bertransaksi non-tunai.
Keberhasilan program digitalisasi pembayaran di pasar tradisional ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, digitalisasi pembayaran juga sejalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Dengan terbiasa bertransaksi non-tunai, masyarakat akan semakin siap menghadapi era digital yang semakin maju.
Pemerintah Kota Yogyakarta optimistis target digitalisasi seluruh pasar tradisional pada tahun 2027 dapat tercapai. Dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk pedagang dan masyarakat, menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kategori: bisnis, ekonomi, keuangan, teknologi
Tag:digitalisasi, ekonomi, non-tunai, pasar tradisional, pembayaran, pembayaran non-tunai, QRIS, Teknologi, transaksi, yogyakarta