Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang berkomitmen untuk memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan menggandeng Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kerjasama ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan Disbudpar.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso, menjelaskan bahwa kerjasama ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan transparan. Dengan pemahaman yang baik tentang gratifikasi, diharapkan seluruh pegawai Disbudpar dapat menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Sosialisasi dan pendampingan yang diberikan oleh Inspektorat dan Kejari Semarang mencakup berbagai aspek terkait gratifikasi, mulai dari definisi, jenis-jenis gratifikasi, hingga mekanisme pelaporan. Selain itu, ditekankan pula pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan kerja.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan UPG Disbudpar Kota Semarang dapat berfungsi secara optimal dalam mencegah dan menangani gratifikasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
