Disdik Kota Semarang Tegaskan Penolakan Praktik Titip Siswa di PPDB 2025
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menyatakan komitmennya untuk menolak praktik titip-menitip siswa dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan PPDB yang transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh calon peserta didik. Disdik Kota Semarang menekankan bahwa seluruh proses seleksi akan dilakukan berdasarkan aturan dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan PPDB,” tegas pihak Disdik.
Disdik Kota Semarang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan praktik titip-menitip siswa karena hal tersebut tidak akan berhasil. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan PPDB agar berjalan sesuai dengan harapan.
Disdik Kota Semarang akan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran dalam proses PPDB. Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut melalui saluran resmi yang akan diumumkan kemudian.
Dengan penegasan ini, Disdik Kota Semarang berharap pelaksanaan PPDB tahun 2025 dapat berjalan lancar, adil, dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
