Pemerintah Kota Semarang memberikan keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen. Kesempatan ini berlaku hingga akhir Mei 2023 bagi seluruh wajib pajak di Kota Semarang.
Diskon ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban PBB mereka. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB di Kota Semarang.
Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia, baik secara online maupun offline. Pembayaran online dapat dilakukan melalui beberapa platform yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang. Sementara itu, pembayaran offline dapat dilakukan di loket-loket pembayaran yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota Semarang mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan diskon ini dan segera melunasi PBB. Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Semarang.

Kategori: berita daerah, keuangan, keuangan daerah, pajak
Tag:diskon pajak, kebijakan pajak, pajak bumi dan bangunan, pbb, Pembayaran PBB, semarang