Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023. Posko ini didirikan untuk memfasilitasi pekerja/buruh di Kota Semarang yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
Kepala Disnaker Kota Semarang, menyampaikan bahwa posko pengaduan THR ini beroperasi mulai H-15 sampai H-7 Lebaran. Ia mengajak pekerja/buruh yang belum menerima THR sesuai aturan atau mengalami kendala lainnya untuk segera melapor ke posko pengaduan.
Posko pengaduan THR Disnaker Kota Semarang berada di Kantor Disnaker Kota Semarang. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor atau melalui sambungan telepon.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan saat melapor antara lain:
- Identitas diri (KTP/SIM)
- Surat keterangan kerja
- Slip gaji
- Bukti pengaduan lainnya yang mendukung
Diharapkan dengan adanya posko pengaduan THR ini, hak-hak pekerja/buruh di Kota Semarang terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disnaker Kota Semarang berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dan membantu menyelesaikan permasalahan THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Kategori: berita, ketenagakerjaan, sosial
Tag:buruh, disnaker semarang, hak pekerja, lebaran, Pekerja, posko pengaduan, semarang, thr, tunjangan hari raya