Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojek online. Hal ini ditegaskan untuk menjamin hak-hak para pekerja di sektor informal terpenuhi menjelang Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, menegaskan pentingnya pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan penyedia aplikasi ojek online agar memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para mitranya.
Meskipun pengemudi ojek online tidak terikat hubungan kerja formal seperti karyawan perusahaan pada umumnya, mereka tetap berhak mendapatkan THR. THR bagi pengemudi ojek online akan dihitung berdasarkan mekanisme yang disepakati antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima THR. Pengemudi ojek online yang merasa haknya belum terpenuhi dipersilakan untuk melaporkan ke posko pengaduan tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengemudi ojek online dalam menjalankan pekerjaannya, khususnya menjelang Lebaran. Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor informal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang.

Kategori: ekonomi, Kesejahteraan, ketenagakerjaan, pekerjaan, sosial
Tag:dinas tenaga kerja, disnaker, lebaran, mitra, ojek online, Pekerja, pekerja informal, semarang, thr, tunjangan hari raya