Seorang dosen di Universitas Negeri Semarang (UNNES) diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. Dosen yang berinisial C tersebut dicopot dari posisinya sebagai koordinator Program Studi (Prodi) S2 Pendidikan Fisika.
Rektor UNNES, Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum., membenarkan pencopotan dosen tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNNES melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti yang cukup atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen C.
Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk melaporkan tindakan dosen tersebut kepada Satgas PPKS UNNES. Fathur Rokhman menegaskan bahwa pihak universitas berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain dicopot dari jabatannya, dosen C juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Rektor UNNES menyatakan bahwa UNNES akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan kasus ini. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban untuk membantu mereka pulih dari trauma.
Fathur Rokhman menghimbau kepada seluruh civitas akademika UNNES untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua. Ia juga mendorong agar siapapun yang mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan seksual untuk segera melaporkannya kepada Satgas PPKS UNNES.

Kategori: hukum, kriminal, pendidikan, pendidikan tinggi
Tag:dosen, kampus, mahasiswa, mahasiswi, pelecehan seksual, pemecatan, pendidikan, satgas ppks, semarang, unnes