Seorang dosen di Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. Pihak universitas mengambil tindakan tegas ini sebagai respons atas laporan dari para korban dan hasil investigasi internal yang dilakukan.
Meskipun identitas dosen tersebut tidak diungkapkan secara publik untuk melindungi privasi semua pihak yang terlibat, pihak universitas menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pencopotan jabatan ini merupakan sanksi serius dan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan yang lebih komprehensif dan efektif. Pihak UNNES sendiri menyatakan akan terus memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual serta memberikan pendampingan kepada para korban.
Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus pelecehan seksual, sehingga tercipta lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.

Kategori: berita, hukum, kriminal, pendidikan
Tag:dosen, investigasi, kampus, kekerasan seksual, mahasiswi, pelecehan seksual, pencopotan jabatan, sanksi, semarang, universitas, unnes