Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang akan menggelar rapat paripurna penetapan hasil Pemilihan Walikota (Pilwakot) Semarang 2020. Rapat paripurna ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Ketua DPRD Kota Semarang menyatakan bahwa rapat paripurna merupakan tahapan konstitusional yang harus dilaksanakan oleh DPRD setelah menerima hasil rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Rapat ini akan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Semarang, perwakilan dari KPU, Bawaslu, serta unsur Forkopimda.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD akan mendengarkan laporan KPU Kota Semarang terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot. Selanjutnya, DPRD akan menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut. Penetapan ini akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Semarang.
Setelah DPRD menetapkan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Kota Semarang akan secara resmi menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Semarang terpilih. Tahapan ini menjadi penting untuk menjamin legalitas dan legitimasi kepemimpinan daerah yang baru.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, diharapkan proses Pilwakot Semarang 2020 dapat berjalan lancar dan demokratis. Penetapan pasangan calon terpilih oleh DPRD menjadi langkah penting untuk memulai proses transisi kepemimpinan dan pembangunan di Kota Semarang.
