Dua anggota Polrestabes Semarang menghadapi tindakan etik dan pidana setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang remaja. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, membenarkan adanya pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng terhadap dua oknum polisi tersebut.
“Benar, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng. Komitmen Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, jelas, tidak akan mentolerir oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Iqbal.
Selain proses etik, kasus ini juga ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang. Iqbal menjelaskan bahwa proses pidana tetap berjalan bersamaan dengan pemeriksaan etik. “Proses pidananya juga jalan, ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, kedua oknum polisi tersebut akan menghadapi sanksi tegas. “Sanksinya bisa demosi, penempatan khusus, sampai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” jelas Iqbal.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi terhadap seorang remaja. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap detail kejadian dan memastikan keadilan bagi korban.

Kategori: berita, hukum, jawa tengah, kepolisian, kriminal, kriminalitas
Tag:etik, hukum, kriminal, pelanggaran, pemerasan, pidana, polisi, propam, remaja, semarang