Semarang - Dua anggota Polrestabes Semarang sedang menghadapi proses hukum atas dugaan pemerasan terhadap seorang warga yang terlibat kasus narkotika. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut telah dicopot dari jabatannya dan ditahan di tempat khusus.
Kejadian bermula ketika kedua oknum polisi tersebut diduga memeras seorang warga yang terlibat dalam kasus narkotika. Mereka diduga meminta sejumlah uang agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jateng.
Menanggapi laporan tersebut, Propam Polda Jateng segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Saat ini keduanya telah ditahan di tempat khusus dan proses hukum sedang berjalan. Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya pemerasan,” tegas Iqbal.
Iqbal juga menambahkan bahwa Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut tuntas. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kategori: hukum, kepolisian, kriminal
Tag:berita kriminal, hukum, jawa tengah, kriminal, narkotika, pemerasan, polisi, polrestabes semarang, propam, semarang