Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang menghirup udara bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Keduanya bebas setelah mendapatkan remisi khusus.
Kedua napi tersebut termasuk di antara 673 narapidana Lapas Kedungpane yang menerima remisi Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 671 napi mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan, sementara dua lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Pemberian remisi ini disambut gembira oleh para napi. Bagi mereka yang langsung bebas, remisi ini menjadi kado istimewa di hari lebaran. Mereka dapat merayakan lebaran bersama keluarga di rumah.

Artikel
Kategori: berita, hukum, kriminal, sosial
Tag:bebas, hari raya, hari raya idul fitri, idul fitri, kedungpane, lapas, lebaran, narapidana, remisi, semarang
Kategori: berita, hukum, kriminal, sosial
Tag:bebas, hari raya, hari raya idul fitri, idul fitri, kedungpane, lapas, lebaran, narapidana, remisi, semarang