Dua oknum anggota kepolisian di Semarang yang melakukan pemerasan terhadap sepasang kekasih telah dijatuhi sanksi demosi. Keputusan ini diambil setelah Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan dan sidang etik terhadap kedua oknum tersebut.
Kedua oknum polisi tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Sanksi demosi yang dijatuhkan adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Propam Polda Jateng menyatakan bahwa sanksi ini telah sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kasus pemerasan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jateng. Korban mengaku diperas oleh kedua oknum polisi tersebut saat sedang berada di sebuah tempat. Oknum polisi tersebut meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan memproses hukum korban.
Dengan dijatuhkannya sanksi demosi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Propam Polda Jateng juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
