Semarang - Dua anggota Polrestabes Semarang berinisial Bripka PS dan Briptu RS ditahan Propam karena diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang remaja.
Kedua oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada sepasang remaja yang tengah berduaan di sebuah hotel. Mereka mengancam akan memproses hukum kedua remaja tersebut dengan tuduhan perzinaan jika tidak memberikan uang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua oknum polisi itu telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Semarang.
"Benar, keduanya telah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Propam," ujarnya.
Irwan Anwar menambahkan bahwa uang hasil pemerasan sebesar Rp 1 juta juga telah dikembalikan kepada korban. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
"Uang yang diminta sudah dikembalikan kepada korban. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polrestabes Semarang. Korban merasa dirugikan dan diancam oleh kedua oknum polisi tersebut.
Irwan Anwar mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada anggota kepolisian yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar hukum.
