Semarang - Dua oknum anggota polisi dari Polrestabes Semarang yang terlibat kasus pemerasan terhadap seorang warga menjalani sidang kode etik. Kedua oknum tersebut berinisial Kompol AR dan Bripka PS. Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, membenarkan adanya sidang etik tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus pemerasan. "Benar, saat ini sedang berlangsung sidang kode etik terhadap dua anggota Polrestabes Semarang," ujarnya.
Kasus pemerasan ini bermula ketika korban yang merupakan seorang warga Semarang, diperas oleh kedua oknum polisi tersebut. Korban diminta sejumlah uang agar kasus yang menjeratnya tidak diproses. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan kedua oknum polisi itu ke Propam Polda Jateng.
Iqbal menjelaskan, sidang kode etik ini bertujuan untuk menentukan sanksi yang tepat bagi kedua oknum polisi tersebut. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Sanksinya nanti tergantung hasil sidang. Bisa sanksi demosi, penempatan khusus, atau sampai PTDH," tegas Iqbal.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik dan hukum. Iqbal menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum polisi yang melakukan tindakan kriminal, termasuk pemerasan. "Kami tidak akan mentolerir tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri," pungkasnya.
