Dua oknum anggota Polrestabes Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang remaja dipastikan tidak dipecat. Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Syarip, menjelaskan bahwa keduanya hanya dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus.
“Sanksinya demosi dan penempatan khusus. Pemecatan belum bisa dilakukan karena menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Syarip.
Kedua oknum polisi tersebut sebelumnya diduga memeras seorang remaja sebesar Rp 5,1 juta dengan ancaman akan diproses hukum karena kedapatan membawa minuman keras. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jateng.
Meskipun kedua oknum polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, korban pemerasan belakangan telah mencabut laporannya. Namun, Syarip menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua oknum polisi tersebut tetap berjalan. Pencabutan laporan hanya berpengaruh pada keringanan hukuman.
“Proses hukum tetap berjalan. Pencabutan laporan itu hanya berpengaruh pada keringanan hukuman nanti,” tegas Syarip.
Sebelumnya, kedua oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian. Dengan adanya putusan sidang etik tersebut, keduanya dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus.
