Dua anggota polisi dari Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga sipil telah resmi ditahan di ruang tahanan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Keduanya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas tindakan mereka yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kedua oknum polisi tersebut berpangkat Bripka dan Brigadir. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga yang dicurigai terlibat dalam kasus narkoba. Modus operandinya adalah dengan mengancam korban dan meminta sejumlah uang agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, membenarkan penahanan kedua anggota polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, terutama yang merugikan masyarakat.
“Kami telah menahan kedua oknum tersebut di tempat khusus Bid Propam Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Iqbal.
Selain sanksi pidana, kedua oknum tersebut juga terancam sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini sesuai dengan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan dan kode etik profesi.
Iqbal menjelaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Laporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum polisi ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
Tindakan tegas terhadap kedua oknum polisi ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota kepolisian lainnya. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di tubuh Polri. Pengawasan yang ketat dan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Polda Jateng sendiri berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan perilaku dan menjaga integritas institusi.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri menjadi taruhan dalam penanganan kasus ini.

Kategori: hukum, jawa tengah, kepolisian, kriminal
Tag:jawa tengah, kriminal, pelanggaran hukum, pemecatan, pemerasan, polda jateng, polisi, propam, semarang