Dua anggota polisi yang memeras sejoli di Semarang tidak dipecat, melainkan hanya dijatuhi hukuman demosi. Kabidpropam Polda Jateng, Kombes Pol. M. Syarip Tri Saputra, menjelaskan bahwa hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan beberapa faktor.
Menurut Syarip, pelanggaran yang dilakukan kedua oknum tersebut termasuk kategori ringan. Mereka juga belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya. “Putusan ini sudah melalui sidang kode etik. Pertimbangannya adalah pelanggaran yang dilakukan termasuk ringan dan keduanya belum pernah melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Demosi merupakan hukuman administratif berupa penurunan jabatan atau pangkat. Kedua oknum polisi tersebut telah menjalani hukuman demosi selama satu tahun. Meskipun demikian, Syarip menegaskan bahwa tindakan pemerasan tersebut tetap merupakan pelanggaran yang serius. Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, terlepas dari berat ringannya pelanggaran tersebut.
“Kami tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan mempertimbangkan berbagai faktor,” tegas Syarip.
Kasus pemerasan ini bermula ketika dua anggota polisi tersebut menangkap sejoli yang diduga berbuat mesum. Alih-alih memproses sesuai prosedur, mereka justru meminta uang kepada pasangan tersebut agar kasusnya tidak diproses. Sejoli tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jateng.
