Dua oknum anggota kepolisian dari Polrestabes Semarang telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pemuda di kawasan Pantai Marina, Semarang. Kedua oknum polisi tersebut berinisial Bripka P dan Bripka D.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Korban mengaku diperas sebesar Rp 12 juta oleh kedua oknum polisi tersebut. Kejadian pemerasan itu terjadi di Pantai Marina.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, membenarkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap kedua oknum polisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan Propam Polda Jateng.
“Benar, dua oknum anggota Polrestabes Semarang telah ditahan di Polda Jateng. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik tindakan pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegas Iqbal.

Kategori: berita, hukum, kriminal
Tag:hukum, kriminal, pantai marina, pemerasan, polda jateng, polisi, semarang, senjata tajam