Dua anggota polisi dari Polrestabes Semarang telah dipecat dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Kedua oknum polisi tersebut berinisial Bripka P dan Briptu R.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Syamsul Huda, menjelaskan bahwa keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait pemerasan. Mereka dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
Kasus ini bermula ketika Bripka P dan Briptu R menghentikan seorang pengendara motor yang tidak membawa STNK. Mereka kemudian meminta uang sejumlah Rp 1 juta kepada warga tersebut. Korban yang merasa diperas kemudian melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jawa Tengah.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan sidang kode etik, kedua polisi tersebut dinyatakan bersalah. Selain sanksi demosi dan patsus, mereka juga diwajibkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Permintaan maaf tersebut telah dilakukan di hadapan petugas Propam Polda Jateng.
Kombes Pol. M. Syamsul Huda menegaskan komitmen Propam Polda Jateng untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami tindakan serupa.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kami. Jangan takut untuk melapor jika menjadi korban,” tegasnya.
