Dua anggota polisi di Semarang yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejoli telah menerima sanksi demosi. Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. M. Syarip, mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut telah menjalani sidang disiplin dan terbukti bersalah.
“Keduanya telah menjalani sidang disiplin dan dijatuhi sanksi demosi,” ujar Syarip.
Syarip menjelaskan bahwa demosi merupakan hukuman berupa penurunan jabatan. Kedua polisi tersebut diturunkan satu tingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Demosi ini merupakan konsekuensi dari tindakan mereka yang telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Lebih lanjut, terungkap bahwa salah satu dari oknum polisi yang terlibat pemerasan tersebut memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin. Oknum tersebut pernah dilaporkan karena menelantarkan keluarganya.
“Salah satu dari mereka memang pernah melakukan pelanggaran disiplin, yaitu menelantarkan keluarga,” tambah Syarip.
Kasus pemerasan ini bermula ketika kedua polisi tersebut menghentikan sepasang kekasih yang sedang berkendara. Mereka kemudian menuduh pasangan tersebut melakukan pelanggaran dan meminta sejumlah uang agar tidak diproses hukum. Korban yang merasa terintimidasi akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada kedua oknum polisi tersebut. Namun, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jateng.
Dengan adanya sanksi demosi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi kedua oknum polisi tersebut dan menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Propam Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin.

Kategori: berita, hukum, kriminal
Tag:demosi, etik kepolisian, pelanggaran disiplin, pemerasan, polisi, propam, sanksi, semarang, telantarkan keluarga