Semarang - Dua anggota Polrestabes Semarang telah mendapatkan sanksi demosi karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Keputusan ini diambil setelah Propam Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut.
Demosi merupakan hukuman berupa penurunan pangkat atau jabatan. Hal ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Semarang dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku diperas oleh dua oknum polisi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, terbukti bahwa keduanya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan kode etik kepolisian.
Selain demosi, kedua oknum polisi tersebut juga akan menjalani proses hukum internal lebih lanjut. Propam Polrestabes Semarang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau kode etik. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada oknum polisi yang melakukan tindakan yang merugikan.
