Dua anggota kepolisian dari Polrestabes Semarang kini ditahan Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan. Kedua oknum polisi tersebut berinisial Bripka PS dan Briptu RS. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang warga Semarang, ditangkap karena kasus narkoba. Alih-alih memproses kasus sesuai prosedur, kedua oknum polisi tersebut justru menawarkan 'jalan damai' dengan meminta sejumlah uang.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menyetujui permintaan tersebut dengan harapan kasusnya tidak dilanjutkan. Nominal uang yang diminta mencapai puluhan juta rupiah. Korban kemudian melaporkan tindakan pemerasan ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polda Jateng segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Propam kemudian mengamankan kedua oknum polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy membenarkan adanya penahanan dua anggota Polrestabes Semarang tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk pemerasan.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di tempat khusus (patsus) Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan, proses pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi tersebut masih terus berjalan. Polda Jateng akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iqbal.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus oknum polisi yang terlibat dalam tindakan kriminal. Masyarakat berharap agar Polri dapat lebih serius dalam membenahi internal dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melanggar hukum diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selain itu, juga dapat memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Polda Jateng juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus pemerasan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk selalu berpegang teguh pada kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Melayani dan melindungi masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dengan adanya tindakan tegas dari Polda Jateng, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi langkah awal dalam memperbaiki citra Polri di mata masyarakat.

Kategori: hukum, jawa tengah, kepolisian, kriminal
Tag:berita kriminal, hukum, jawa tengah, kriminal, murianews, pemerasan, polisi, propam, semarang