Dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, telah menerima sanksi tegas atas tindakan pemerasan yang mereka lakukan terhadap seorang warga. Salah satu oknum polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, sementara yang lainnya mendapatkan sanksi demosi selama 7 dan 8 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas oleh kedua oknum polisi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan internal, terbukti bahwa kedua anggota polisi tersebut telah menyalahgunakan wewenang mereka untuk memeras warga.
Keputusan sanksi ini diambil setelah melalui proses sidang kode etik dan disiplin Polri. Sanksi berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Selain itu, sanksi ini juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan keseluruhan institusi Polri. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kode etik.
