Dua anggota polisi dari Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga kini resmi ditahan di Polda Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku diperas oleh oknum polisi setelah terjaring razia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy membenarkan penahanan kedua oknum polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk memproses hukum setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.
Kedua oknum polisi tersebut, yang masing-masing berinisial Bripka P dan Bripka D, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga yang terjaring razia kendaraan. Korban mengaku diminta sejumlah uang agar tidak diproses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban menceritakan pengalamannya di media sosial. Unggahan korban tersebut kemudian viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut dan menuntut agar mereka diproses hukum.
Menanggapi laporan dan desakan publik, Propam Polda Jawa Tengah segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka P dan Bripka D diduga kuat telah melanggar kode etik kepolisian dan melakukan tindak pidana pemerasan. Atas dasar itulah, keduanya kini telah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan kedua oknum polisi ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. Iqbal Alqudusy juga menekankan bahwa tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan institusi kepolisian secara keseluruhan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami tindakan serupa. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra kepolisian.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa bertindak sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi etika profesi. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Proses hukum terhadap Bripka P dan Bripka D akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polda Jawa Tengah berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.
Kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan internal dan penegakan hukum yang tegas terhadap anggota kepolisian yang melanggar aturan. Publik berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat terjaga.
Dengan ditahannya kedua oknum polisi tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme anggotanya dalam melayani masyarakat.
