Dua anggota polisi yang bertugas di Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sepasang kekasih di Pantai Marina. Keduanya akan segera menghadapi sidang etik profesi Polri.
Kedua oknum polisi tersebut telah ditahan di tempat khusus. Mereka diduga memeras sejoli yang sedang berada di Pantai Marina dengan tuduhan mesum. Para tersangka meminta sejumlah uang kepada korban agar kasus tersebut tidak diproses.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Proses sidang etik akan segera dilaksanakan untuk menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencoreng citra kepolisian. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman yang setimpal kepada oknum yang terlibat.

Kategori: hukum, kepolisian, kriminal, kriminalitas
Tag:hukum, jawa tengah, kriminal, pantai marina, pemerasan, pidana, polisi, propam, ptdh, semarang, sidang etik