Dua warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah ke Polda Jawa Tengah. Mereka mengaku dirugikan ratusan juta rupiah oleh seorang warga Kota Semarang.
Kedua warga tersebut, sebut saja inisial S dan W, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, mereka sepakat membeli sebidang tanah di Desa Cukil dari seorang warga Kota Semarang berinisial ES. Transaksi jual beli pun dilakukan dan keduanya telah membayar lunas sesuai kesepakatan.
Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen-dokumen yang digunakan ES dalam transaksi tersebut diduga palsu. S dan W pun merasa tertipu karena tanah yang mereka beli ternyata masih atas nama orang lain.
Merasa dirugikan, S dan W melaporkan ES ke Polda Jateng. Mereka berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan uang mereka. Total kerugian yang dialami keduanya mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh pihak Polda Jateng. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

Kategori: hukum, kriminal, properti
Tag:desa cukil, jual beli tanah, kabupaten semarang, pemalsuan dokumen, penipuan, penipuan tanah, polda jateng, semarang